Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis. Karena perangkat desa dan BPD gaji mereka sama-sama dari uang Negara,” kata Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara, Sumsel Hj Gusti Rohmani. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD; f. BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Untuk membuat keputusan surat pemberhentian dilampiri dengan berita acara serta . Dalam Bab V menyatakan anggota dewan komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai direksi. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. (2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan: a. terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada 1 (satu) Perusahaan Perasuransian lain. Berdasarkan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan bahwa anggota BPD berhenti karena: meninggalkan dunia; mengundurkan diri; atau; diberhentikan. Kendati Jokowi tak lagi melarang menterinya merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, namun menurut Undang-undang atau UU, Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebenarnya seorang menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa (3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota. Rangkap jabatan pun bertentangan dengan Undang-Undang. (2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang : a. a. Ini memang kebijakan kementrian BUMN, untuk tahap holding penuh, direksi boleh merangkap sebagai anggota komi-saris, rangkap jabatan juga bertujuan untuk peng-awasan dan kelancaran komunikasi. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. sebagai pelaksana proyek desa; b. telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru; d. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Mandalahurip; b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan. Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Anggota BPD dilarang : a. jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. menjadi pengurus Partai Politik. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris secara jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. Sebagai pelaksana proyek desa; b. juga boleh menjadi petugas ad hoc pemilu 2024. berhalangan tetap; c. Source: Menurut Pasal 23 UU Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat Negara lainnya, atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan Negara/perusahaan swasta, atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; b. Melanggar larangan sebagai anggota BPD f. Selain itu, pimpinan dan anggota BPD dilarang sebagai. Praktek-praktek semacam itu, tidak dapat diberlakukan secara umum, hanya bersifat spesifik dan lokalistik, karena itu penyelesaiannya juga secara spesifik pula. Demikianlah penjelasan tentang Larangan Bagi BPD Melaksanakan Proyek Desa sebagaimana yang penulis kutip dari dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 64 huruf (a) sampai dengan (i). Begitu juga dengan PMK 152, yang menjelaskan jumlah DPS minimal satu orang, serta jabatan rangkap hanya diperbolehkan di dua perusahaan. [1] Kemudian, jumlah anggota DPR adalah 560 orang,. mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja. Bagian Kelima Larangan Pasal 17 Pimpinan dan anggota BPD dilarang: a. Anggota (2) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan 1 (satu) orang sekretaris. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain yang bukan Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak mencantumkan namanya sebagaiAnggota Dewan Komisaris Perseroan dapat merangkap jabatan sebagai: a. 5. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan; 3. Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Kendati demikian, bukan berarti ASN yang merangkap jabatan menjadi komisaris dapat dibenarkan. Anggota BPD dilarang: merugikan kepentingan umum, meresahkan. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah BPD. Regulasi baru ini berbeda dengan aturan lama yakni PP 45 Tahun 2005. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali. Pegawai Desa dan Anggota BPD Dilarang Rangkap Jabatan Oleh Prasojo Eko Aprianto 05 Mei 2019 - 07:00 WIB Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. permintaan sendiri; atau. menjadi pengurus partai politik; b. sebagai pelaksana proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau. BAB XV LARANGAN ANGGOTA BPD Pasal 34 (1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari. Maka, menurut hemat kami, dikarenakan BPD bukan merupakan bagian dari perangkat pemerintahan desa dan juga bukan merupakan jabatan politik maupun jabatan di pemerintahan, maka. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. melanggar sumpah/janji jabatan; e. Jika anggota BPD belum merangkap, belum sebagai, dan/atau belum menjadi Kepala Desa, maka anggota BPD tersebut tidak wajib mundur dari jabatannya. "Setau saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. • Dalam Pasal 26 ayat (4) PBI No. merugikan kepantingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan atau mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;Selain itu, di permendagri ini juga diatur bahwa Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai Pengawas/Komisaris paling banyak pada 2 (dua) BPR atau 1 (satu) Bank Umum. Bahwa seorang BPD dilarang melakukan tindakan KKN. sebagai panitia pemilihan kepala desa;Larangan Pasal 10 Anggota BPD dilarang: a. “UU Desa telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa”,. Kalau kita melihat huruf (a), (b), (c) dan (g) seperti apa yang termuat dalam pasal 64 Undang-Undang Desa diatas. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; b. (1) Jumlah anggota BPD Desa Sikayu berjumlah 7 (Tujuh) orang. "Dapat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat dan diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Saat merangkap, saat sebagai, dan/atau saat menjadi sebagaimana yang dimaksud, baru harus mundur salah satu. lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tugas dan kewajiban kepentingan umum dan atau. Sekretaris; dan d. Dan bagi Anda yang ingin mengikuti update info terbaru dari. merangkap jabatan sebagai komisaris pada 6 anak perusahaan dan cucuPeraturan Nomor V. LARANGAN ANGGOTA BPD Pasal 13 (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana (1) Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pergantian. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA BPD Bagian Kesatu Penanggung Jawab Pelaksanaan Musyawarah Pasal 5 (1) Kepala Desa karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai penanggung jawab. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. Apabila itu merupakan wujud dari keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah tegas dilarang oleh UU Desa. Dari segi bisnis, hakim tidak boleh menduduki jabatan sebagai komisaris, dewan pengawas, atau direksi di BUMN/BUMD. Ratusan pejabat negara merangkap jabatan sebagai komisaris. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelomp[ok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;Anggota BPD dilarang : a. Sehubungan hal tersebut, kami mengusulkan nama – nama Anggota BPD masa jabatan 2019 – 2025 terpilih sebagai berikut : NO NAMA TTL Kedudukan dalam BPD Batang, 27 November 1 UMAR KHAMDAN Ketua merangkap Anggota 1978 Pekalongan, 14 Maret 2 MUBARIYIN Wakil Ketua merangkap Anggota 1981 Pekalongan, 30 3 DIAH. a. 4. atas permintaan sendiri; c. 11/2007 tanggal 27 Maret Tahun 2007 Tentang Pemberhentian Anggota Badan Perwakilan Desa dan Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dander Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Periode Tahun 2007 – 2013. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota. (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. (7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD. (2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang : a. Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung , dan silahkan klik follow/ ikuti blog ini. Pasal 5 Kepala Desa dilarang : a. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat dan diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Melanggar sumpah/janji jabatan; e. Sudah sangat jelas ya bahwa anggota BPD itu dilarang sebagai pelaksana proyek desa apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jelas. Lalu PER. 1. merangkap sebagai pegawai negeri; d. menyusun dan menetapkan Tata-tertib BPD. Pasal 26 UU No. (3) Seluruh anggota BPD dapat menerima segala hak dan menjalankan kewajibannya setelah Keanggotaan BPD baru dilantik/pengucapan sumpah/janji. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. LARANGAN BPD Pasal 20 (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga dan Badan Usaha Milik Desa. Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana. Dibaca Normal 4 menit. d. 4. telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru; d. Berdasarkan UU No. B erdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Yayasan memang Yayasan sebagai badan hukum dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. merangkap sebagai pegawai nege ri; d. Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD. (2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; f. LARANGAN Pasal 15 Perangkat Desa dilarang : a. Tetapi perlu diingat bahwa dari sisi suami sebagai anggota BPD ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebagai anggota BPD, salah satunya yaitu tidak boleh melakukan nepotisme. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. Selanjutnya dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: Baca Juga. KONSIDERAN – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung satu periode. 4. Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD. Demikianlah penjelasan tentang Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang : a. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Yang tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud di atas adalahBaca Juga: Anggota BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa; Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa:. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; f. dihapus; g. "Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Liputan6. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;berakhirnya masa jabatan anggota BPD. rangkap jabatan adalah dilarang. 4. Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Anggota Direksi paling banyak pada dua (2) Emiten atau Perusahaan Publik lain; dan b. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. 1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala Desa atau Perangkat Desa ; 2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang : a. Tidak hanya itu, berdasarkan Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada 2022, ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ada seseorang yang menjadi perangkat desa, padahal dia memiliki tugas tetap sebagai seorang guru, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; LARANGAN ANGGOTA BPD (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 Anggota BPD dilarang: a. melanggar sumpah/janji jabatan; e. Anggota BPD dilarang sebagai berikut: Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa, (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban Dan Larangan BPD. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD d. pejabat negara lainnya; b. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik. Pada Pasal 35 huruf c PP 68/2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Jika terbukti anggota BPD melanggar larangan sebagai anggota BPD, maka ia diberhentikan. Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perangkapan jabatan lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat. Pasal 24 ayat (1) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. Bunyi dari pasal ini adalah: "advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian. jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Menjadi pengurus partai politik; b. Hal ini tercantum dalam pasal 23, yang berbunyi: 2. Sebagai wakil masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD g. Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, maka ASN dilarang rangkap jabatan menjadi direksi dan komisaris perusahaan swasta. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Karena hal itu melanggar Permendagri 10 tahun 2016, pasal 26 huruf (g) tentang larangan Badan Permusyawaratan Desa yang isinya ” BPD dilarang sebagai. 40 Buku Panduan BPD Tahun 2018 07 Pendanaan BPD Biaya untuk BPD masuk dalam Hak BPD dan Anggota BPD. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; b. Pasal 12 (1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas. 0138 8. Terlarang juga menjadi anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPLN). Seseorang yang ditempatkan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. melanggar sumpah/janji jabatan; e. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. Sedangkan jabatan rangkap DPS maksimal bisa merangkap di lima lembaga keuangan syariah. Rudi H latif meyebut yang di larang merangkap jabatan menjadi anggota pegawai negeri sipil (PNS) perangkat desa, angota DPRD, pengurus partai politik, dan pelaksana proyek desa. com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan. (2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang: a. Pasal15 (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa; (2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. 5. 2. Pasal 7 (1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; d. 47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa,. (2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. pejabat negara lainnya; b. POLRI B. Lubis, berpendapat bahwa suatu profesi dapat didefinisikan secara singkat sebagai jabatan seseorang. LARANGAN Pasal 21 (1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Perbekel dan Perangkat Desa. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan; c. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan; c. Melanggar sumpah/janji jabatan; e. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi. Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. 32. Pasal 6. Belum pernah menjabat sebagai anggota BPD paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan. PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai. empat anggota komisaris. melanggar.